Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mentri dengan No. B.175/MEN/PHJSK-UPAH/X/2016 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan PPDB tahun 2016 dengan acuan PP 78 th. 2015 kepada seluruh Gubernur di Indonesia, yang dimana dalam SE tersebut memberikan rumus terkait penghitungan kenaikan gaji kita di tahun 2017, yakni sbb :
UMt + {UMt x (inflasi + %PDB)} = UMn tahun 2017
Ket :
UMt = Upah Minimum Tahun Berjalan
UMn = Upah Minimum Yg akan ditetapkan
Inflasi = Inflasi yg dihitung mulai dari september tahun lalu sampai dengan september tahun berjalan
PDB = Pertumbuhan Produk Domestik Bruto
Dan mari sama2 belajar menghitung kenaikan upah th 2017 besok yuk .. Dari rumusan yg telah ditetapkan di atas .. 😯
UMt + {UMt x (inflasi + %PDB)} = UMn tahun 2017
3.045.000 + {3.045.000 x (0.0825)} 251.212 = Rp. 3.296.212
Taraaaaaaa ... 🙌🙌🙌
Akhirnya kita sama2 tau kan kalo kenaikan Upah kita di tahun 2017 besok hanya Rp. 250ribuan ??
#team media jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar